Selasa, 29 Desember 2009

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha

usaha Koperasi.

  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

  • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk

diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi

tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang

membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan

perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan

wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau

lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta

sumber lain yang sah.

KOPERASI

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang

diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal

sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa

25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,

sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan

untuk Cadangan.

  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan

oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain

dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa

&nb sp; b. Koperasi Pertanian

c. Koperasi Peternakan

d. Koperasi Perikanan

e. Koperasi Kerajinan/Industri

f. Koperasi Simpan Pinjam

&nb sp; g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian

b. Koperasi penghasil atau Koperasi

produksi

c.. c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu

golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan

ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

  1. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi

Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan

setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

K OPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Jumat, 20 November 2009

Resume TEKO Bab VI

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi


A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
B.Rapat Anggota
C.Pengurusa
D.Pengawas
E.Manajer
F.Partisipasi Anggota
G.Pendekatan Sistem pada Koperasi


A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

B.Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
PembagianSHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.Pengurus Koperasi

1.Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol

D.Pengawas

i.Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

E.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things Ropke J
( 1988 ) Teori Tripartiet

F.Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1.Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2.. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

G.Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: - organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota 􀃆 sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama 􀃆 semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.

Resume TEKO Bab V

BAB 5. SISA HASIL USAHA


  1. PENGERTIAN SHU

  2. INFORMASI DASAR

  3. RUMUS PEMBAGIAN SHU

  4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI


  1. PENGERTIAN SHU


  1. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


  1. INFORMASI DASAR


  • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha

anggota

  • Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :

  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

  5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

  6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


  1. Rumus Pembagian SHU


  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota


SHUA = JUA + JMA

Ket Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model

Matematika


SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA

----- -----

VUK TMS

Ket Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


  1. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI


.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

.SHU anggota dibayar secara tunai