Rabu, 28 Oktober 2009

ORGANISASI & MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen

Bentuk Organisasi
Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
• Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas:
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
• UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
• Pengawas
Pengelola
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Pola Manajemen
ANGGOTA KOPERASI
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
• Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
• Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
• Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
• Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
• Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
• Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

• Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS --- Lanjutan
• Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
PENGURUS -- Lanjutan
• Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.


MANAJER / PENGELOLA
• Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
• Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
• Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
• Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
• Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT
• Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

• Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Minggu, 18 Oktober 2009

BAB І
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang

► Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

► Unsur-unsur konsep koperasi barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota.
- Tujuan individu yaitu berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan.
- Hasil berupa surplus
- Keuntungan yang belum di disyribusikan akan dimasukkan sbg cadangan koperasi.

► Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibetuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan system sosilis-komunis.

► Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam koperasi ini di dominasi dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan konsep negara berkembang dengan konsep sosialis
Konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.






LATAR BELAKANG timbulnya ALIRAN KOPERASI

• Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran koperasi

Ideologi
Sistem
Perekonomian Aliran
Koperasi

Liberalisme/
Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardsick


Komunisme/
Sosislisme Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis


Tdk termasuk Liberalisme
dan Sosilaisme Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)



• ALIRAN KOPERASI
1) Aliran Yardstick
Ciri-ciri:
- Banyak di jumpai pd negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi. Menetralisasikan dan mengoreksi.
- Tidak adanya campur tangan pemerintah.
- Pengaruh aliaran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat.

2) Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sbg alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
• Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3) Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi dipandang sbg alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sbg wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”.
“Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 alitan atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsi nya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, Lahirnya Koperasi modern yang berkembang dewasa.
• 1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 di bentuklah Pusat koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand lassale, Frederich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjan untuk menolong teman sejawat nya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tsb, Semacam Bank Tabungan jika dipakai. Istlah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”= bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa inggris The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
• 1920 diadakan Cooperative Comissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sbg Adviseur Voor Volks-credietwezen. Komisi ini di beri tugas untuk menyelidikiapakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama si Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan pokok dan menugaskan koperasi sbg pelaksana nya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah nasional Koperasi І (MUNASKOP І) di Surabaya
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis). Tahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP П di Jakarta.
• 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian disempurnkan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
• Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan uasaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi
Mengandung makna “kerja sama” atau dapat diartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

• Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
• Tolong Menolong
Tolong Menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.


PENGERTIAN KOPERASI
ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu :
1. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai.
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal ynag di butuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

• (P.J.V. Dooren)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebenasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan.
• (Hatta, Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah uasah bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
• Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakabn orang-seorang attau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinhsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yang berazas kan kekeluargaan.

5 Unsur Koperasi Indonesia, Yakni :
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”.
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”





NAMA : RESSA APRILIAH
NPM : 21208020
KELAS : 2 EB03

Selasa, 13 Oktober 2009

TUGAS PAKET DEREGULASI ERA 70-90an

Deregulasi perbankan tahun 70-90 an

Deregulasi adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur, mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa.

ERA OIL BOOMING

Krisis harga minyak dunia pertama dan kedua ( 1973-1979) berdampak positif bagi harga ekspor minyak Indonesia.

tahun 1977 Indonesia mulai menghasilkan minyak lepas pantai dan mengekspor gas bumi berupa LNG. Hingga sekarang Indonesia masih merupakan negara pengekspor LNG terbesar dunia.

1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI

  • Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
  • Kebijakan yang diambil:

§ Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang

§ Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif, dengan cara:

§ Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah

§ Penyaluran kredit yang sangat efektif

§ Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan

  • Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:

§ Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi

§ Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan

§ Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia

§ Bebas pajak

§ Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan

  • Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia

2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK

  • Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
  • Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
  • Kebijakan moneter yang ditempuh:

§ Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya

§ Menaikkan bunga kredit

§ Menaikkan bunga deposito & tabungan

§ Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib

PAKET DEREGULASI PERBANKAN TAHUN 1980-1990an

  • Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
  • PDB turun drastis & neraca pembayaran memburuk
  • Kebijakan yang ditempuh:

§ Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-

§ Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan.

  • Paket Deregulasi:

§ Paket Deregulasi 1 Juni 1983

§ Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman

§ Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit

  • Tahun 1987

§ Pemerintah mengeluarkan deregulasi 15 Januari 1987,

§ tentang industri kendaraan bermotor, mesin industri, mesin listrik, dan tarif bea masuk.

§ memberikan keringanan bea terhadap barang-barang tertentu, seperti Tekstil, kapas, dan besi baja.

§ u/ industri pemerintah memberikan perlakuan kemudahan ijin usaha.

§ u/ industri kendaraan bermotor, pemerintah memberikan kemudahan perakitan kendaraan dan pembuatan dan perakitan bagian kendaraan bermotor.

  • Juni 1987

§ Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, lewat PP Nomor 13 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 16.

  • 24 Desember 1987

§ . Dalam bidang penamanan modal, PMA sama seperti PMDN hal kepemilikan saham. barang tertentu, kini diberikan keringanan bea masuk untuk semua bidang usaha yang diijinkan.

§ Untuk ekspor, pemerintah menghapus perijinan ekspor dan menggantinya dengan ijin usaha

§ PT Kratau Steel yang selama itu ditunjuk sebagai pelaksana 92 komoditi produk industri logam, dengan kebijakan baru hak impornya hanya tinggal 50 komoditi. Dan untuk bidang pariwisata yang semula ada 33 jenis ijin, dengan kebijakan Desember itu, dipotong tinggal dua ijin.

§ Pengendalian moneter tidak langsung

§ Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988

§ Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana

§ Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan.

§ Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%

§ Penyempurnaan Open Market Operation

§ Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989

§ Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

§ Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990

§ Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.

§ Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK

§ Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

§ Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991

§ Kelanjutan Pakto 27 1988

§ Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential

§ Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.

§ Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

§ Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993

§ Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha

§ Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi

§ Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank

4. PERIODE PASCA DEREGULASI

  • ERA KRISIS MONETER

§ Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997

§ PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%

§ Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997

§ Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:

§ Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank

§ Sistem pengawasan BI yang kurang efektif

§ Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK

§ Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank

§ Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan

§ 1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent

§ Memberikan BLBI

§ Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

§ Pemulihan Perbankan

§ Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan

§ Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit

§ Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).

§ Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998

§ Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:

§ Melaksanakan program penjaminan pemerintah

§ Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998

§ Melaksanakan rekapitalisasi perbankan

Analisis:

Era tahun 70 an sampai dengan tahun 80 an merupakan era keemasan bagi dunia perminyakan indonesia, era itu disebut juga dengan era oil booming,tetapi pada saat itu dimana harga minyak dunia naik empat kali lipat .Ada beberapa hal yang menyebabkan indonesia mengalami krisis BBM seperti sekarang diantaranya adalah subsidi BBM dimana subsidi untuk tahun 2008 menjadi booming dengan adanya menaikkan garga BBM.

Era tahun 90 an, dimana pemerintah memangkas tarif bea masuk Deregulasi lain yang tak kalah konyol adalah deregulasi otomotif tahun 1999, dimana pemerintah menghapus larangan impor mobil hanya bagi ATPM.

Sampai saat ini rakyat makin susah, aqda sebagian kalangan menginginkan agar subsidi BBM dicabut saja karena hal ini memberatkan pemerintah mengandoli APBN tetrapi apa yang terjadi.Hingga saat ini harga BBM melambung tinggi mengikuti harga pasar seperti harga emas dan karet. Jadi, Tugas pemerintah adalah memberikan kesejahteraan kepada rakyat nya agar rakyat juga tidak terlalu jadi beban dengan adanya subsidi.

Nama : RESSA APRILIAH

Kelas : 2 EB03

NPM : 21208020