Selasa, 29 Desember 2009

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha

usaha Koperasi.

  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

  • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk

diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi

tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang

membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan

perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan

wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau

lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta

sumber lain yang sah.

KOPERASI

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang

diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal

sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa

25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,

sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan

untuk Cadangan.

  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan

oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain

dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar