Jumat, 09 Desember 2011

GCG (Good Corporate Government)

Pengelolaan perusahaan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)secara terencana dan berkelanjutan. Dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang telah dirintis mulai tahun 2001, perusahaan telah beberapa kali memperoleh penghargaan dari pihak eksternal seperti dari kalangan Pemerintahan, otoritas Perbankan, Pasar Modal dan Keuangan. Pada tahun 2007 yang lalu memperoleh skor 81,79 dari lembaga pemeringkat The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).

Adapun strategi yang diterapkan menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan:

· Pembuatan Manual GCG.

· Pembentukan Komite-komite: Audit, Nominasi dan Remunerasi, Manajemen Risiko serta Komite Kebijakan Corporate Governance.

· Menunjuk lembaga Audit Eksternal untuk melakukan audit di perusahaan disamping Internal Auditor.

· Pemberian informasi Corporate Action secara terkini kepada publik.

a. Landasan Penerapan GCG

Dalam pelaksanaan GCG, perusahaan menggunakan prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Komite Nasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), serta Keputusan Menteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Prinsip-prinsip tersebut adalah transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Perusahaan menjabarkan prinsip-prinsip GCG untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan menggunakan Manual GCG dan Board Manual.

b. Struktur Tata Kelola

Perusahaan memiliki struktur tata kelola yang terdiri:

· Rapat Umum Pemegang Saham

· Dewan Komisaris

· Direksi

· Komite-komite

c. Nilai-nilai Perusahaan


Dalam upaya mencapai Visi dan Misi yang ditetapkan, perusahaan telah menyusun Strategi Korporasi 2008-2013 yang berdasar strategi Growing from the Core. Sedangkan untuk merealisasikannya, perusahaan menyusun ADHI Value yang menunjang semangat dalam menuju Great Infrastructure Enterprise. Value atau nilai-nilai yang dikembangkan berlandaskan pada kekuatan nama “ADHI” yang memiliki nilai:

A = Advanced, berarti menjadi maju dan terdepan dalam pikiran (mind), perasaan (heart) dan jiwa/spiritual (spirit)

D = Determined, berarti tegas, berkemauan keras, teguh, fokus dan konsisten dalam menghasilkan Quality, Cost, and Delivery (QCD), menjunjung tinggi nilai-nilai Health, Safety, and Environment (HSE) dan memegang prinsip nilai-nilai tata kelola perusahaan.

H = Humane, berarti memiliki kepedulian dan empati dalam menjalankan operasi perusahaan dengan menjaga lingkungan hidup sekitar (preserving environment), berkomitmen mendukung upaya pengembangan komunitas (supporting community development) dan memelihara kelangsungan hidup dunia (promoting sustainable world).

I = Inspiring, maksudnya memberikan inspirasi kepada rekan sejawat, pelanggan, dan pemegang saham (inspiring to the people, customer and shareholder)

Nilai-nilai ADHI dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Nilai-nilai ADHI telah disosialisasikan kepada karyawan yang tersebar di seluruh Unit Kerja Perusahaan.


d. Prinsip-Prinsip GCG

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :

(a). Akuntabilitas (accountability)


Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.

(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)


Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.

(c) Keterbukaan (transparancy)


Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.

(c) Kewajaran (fairness)

Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

(d) Kemandirian (independency)

Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

e. Bagaimana Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG

Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.

Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.

Accountability:

1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target operasional di perusahaan

2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik

Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.

Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.

Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.

Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar